bogortraffic.com, BOGOR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa perangkat desa harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Semua pihak, termasuk perangkat pemerintahan hingga tingkat desa, diwajibkan untuk tidak berpihak dan menjaga integritas selama proses pilkada berlangsung.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengungkapkan bahwa saat ini Pilkada Serentak sudah memasuki tahapan kampanye, di mana para calon kepala daerah mulai berupaya menarik perhatian masyarakat. Namun, ia menyoroti adanya indikasi beberapa perangkat pemerintahan, termasuk perangkat desa, yang diduga mendukung calon tertentu.
“Bawaslu kembali mengingatkan pentingnya netralitas, khususnya bagi ASN, TNI, Polri, pejabat ASN, serta perangkat dan pejabat daerah untuk tidak berpihak,” tegas Burhanudin dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (13/10/2024).
Ia menambahkan, aturan mengenai netralitas telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 71, yang menyatakan bahwa perangkat pemerintah, termasuk aparatur desa, tidak diperkenankan membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon pilkada.
Bawaslu Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan ini diterapkan dengan tegas. “Semua temuan dan laporan dari masyarakat terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa akan menjadi indikasi awal. Jika ditemukan bukti yang cukup, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” ujar Burhanudin.
Netralitas perangkat pemerintahan, terutama di tingkat desa, sangat penting untuk memastikan Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor berjalan dengan jujur dan adil. Dengan sikap netral dan independen dari perangkat pemerintah, diharapkan pilkada ini dapat melahirkan pemimpin yang berintegritas dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Bogor.





