bogortraffic.com, BOGOR- Polresta Bogor Kota menetapkan pemilik kebun talas, seorang pria berinisial R (64) ditetapkan sebagai tersangka setelah membacok S (54), yang dipergokinya sedang mencuri talas di kebunnya di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. R kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dari hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk menetapkan R sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, ketika dikonfirmasi pada Senin (14/10/2024).
R saat ini ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Aji menyatakan bahwa korban, S, sempat melarikan diri setelah diteriaki maling oleh R, namun R kemudian membacoknya.
“Korban membawa senjata tajam yang digunakan untuk memotong talas. Saat hendak kabur, korban dibacok oleh pelaku,” jelas Aji.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara R masih menjalani proses hukum terkait dugaan pembunuhan tersebut.