bogortraffic.com, BOGOR- Puluhan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor ditertibkan oleh aparat gabungan, Selasa (8/10/2024). APK berupa baliho dan spanduk yang melanggar aturan ini tersebar di sejumlah titik di sepanjang Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor, termasuk Jalan Ir Juanda, Jalan Jalak Harupat, dan sekitar Tugu Kujang.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor terkait lokasi-lokasi yang dikecualikan untuk pemasangan APK. Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar, menegaskan bahwa pemasangan APK di area SSA melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Tempat-tempat yang dikecualikan untuk pemasangan APK salah satunya adalah di seputar SSA,” kata Andry saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Bogor, TNI, Polri, KPU Kota Bogor, dan Bawaslu Kota Bogor.
APK yang ditertibkan terutama yang dipasang di tiang listrik dan pepohonan. Setelah penertiban, barang-barang tersebut akan diserahkan ke Bawaslu Kota Bogor sebagai barang bukti pelanggaran kampanye.
“APK yang kami tertibkan akan diserahkan ke Bawaslu sebagai bukti adanya pelanggaran aturan pemasangan,” jelas Andry. Ia juga memastikan bahwa pemantauan APK di titik-titik yang melanggar aturan akan terus dilakukan selama tahapan Pilkada Kota Bogor 2024 berlangsung.
Andry menambahkan bahwa Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Bogor dalam penertiban APK ke depan. “Kita akan terus koordinasikan setiap langkah penertiban dengan KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye Pilkada 2024, serta memastikan semua pihak mematuhi peraturan kampanye yang telah ditetapkan.





