Bogor Traffic, RIAU – Ari Guswanto (31), yang dikenal sebagai pemilik salah satu situs judi online, akhirnya ditangkap setelah beroperasi selama tujuh tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Selama tujuh tahun menjadi pemilik situs judi online, pelaku memiliki aset senilai Rp 57,7 miliar.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di mesin pencari Google. Mereka menemukan alamat IP yang terhubung ke situs judi online tersebut.
Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Selama pemeriksaan terhadap Ari, polisi menemukan bahwa dia membuat alamat IP untuk akun judi online dan menyebarkan situs web tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online lainnya.
“Kemudian, pelaku menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya, dan mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftar untuk judi online,” jelas Iwan.
Iwan juga menyatakan bahwa pihak berwenang saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.