Usut Mafia Tanah PTSL Bojonggede, Polda Metro Jaya Tegaskan Beda Perkara dengan OTT KPK

Polda Metro Jaya usut dugaan mafia tanah program PTSL 2019 di Bojonggede, tegaskan beda perkara dengan OTT KPK.

bogortraffic.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan mafia tanah dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menegaskan penggeledahan kantor BPN Bogor terkait kasus ini murni penyidikan terpisah dan tidak berkaitan dengan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, meminta publik tidak membandingkan atau mengaitkan dua proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Penggeledahan kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

“Untuk Polda Metro Jaya, Ditreskrimum melakukan penggeledahan penyidikan dalam perkara PTSL 2019. Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita sama-sama menghormati proses itu berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas BPN yang berdampak pada munculnya sertifikat ganda dan konflik kepemilikan.

“Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah,” jelas Iman.

Iman menyebut penyidik menemukan hilangnya 140 lebih dokumen asli milik warga dari arsip resmi BPN.

“Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iman membeberkan modus operandi manipulasi data sertifikat yang diubah secara ilegal menggunakan cairan pemutih.

“Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan Byclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai Byclin dimasukkan dengan data si B, kemudian mengubah data,” tuturnya.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini serta membuka peluang penerapan pasal tindak pidana korupsi hingga pencucian uang.

“Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri. Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu sendiri,” kata Iman.

“Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan