Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Emas di PT Antam

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat jumpers di Kejagung. (Foto: Dok. BT/Fadlan)

bogortraffic.com, BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam periode 2010-2021. Para tersangka tersebut merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.

“Penyidik telah melakukan ekspose secara internal dan menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik berketetapan untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam jumpa pers pada Kamis (18/7/2024).

Bacaan Lainnya

Harli menjelaskan bahwa dua dari tujuh tersangka ditahan di rumah tahanan negara, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan. “Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Para tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku Direktur PT JTU, dan HKT. Mereka semua merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa kasus ini berlangsung sejak 2010 hingga 2021. Para tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam. Mereka mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam, yang menyebabkan kerugian bagi PT Antam, sebuah BUMN.

“Tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar,” ujar Kuntadi.

Emas ilegal tersebut dicetak dalam berbagai ukuran dan diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menjelaskan bahwa emas seberat 109 ton tersebut telah tercetak dan diedarkan selama periode tersebut.

Kuntadi belum menjelaskan detail mengenai kerugian negara dalam kasus ini, karena masih dalam proses perhitungan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” ujar Kuntadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan