bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan bahwa PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar harus mengikuti tata ruang yang berlaku dalam pengembangan usaha di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan Asmawa setelah menerima kunjungan jajaran PT Jaswita di kantor bupati di Cibinong pada Rabu.
“Dalam pertemuan tadi kita sudah menegaskan bahwa pengembangan dan pembukaan usaha wilayah itu rujukannya adalah tata ruang, panglima sebagai penunjuk yang harus dipatuhi,” ungkap Asmawa.
BUMD Provinsi Jawa Barat ini, melalui anak usahanya Jaswita Lestari Jaya dan Jaswita Bina Lestari, belum mengantongi izin untuk pendirian wahana permainan bianglala di area kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara serta bangunan rumah makan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar.
Asmawa menyampaikan kepada direksi perusahaan plat merah tersebut agar menghentikan aktivitas usaha mereka yang belum mengantongi izin. “Kami meminta untuk manakala belum ada izinnya untuk dihentikan, tidak ada aktivitas,” tegas Asmawa.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Jaswita, Wahyu Nugroho, mengaku akan segera mengevaluasi pengembangan usahanya di kawasan wisata Puncak, terutama dalam pembangunan wahana permainan di area kebun teh milik PTPN.
“Proses pembangunan yang ada di Bogor akan kita evaluasi untuk dihentikan sementara sampai proses administrasi bisa kita urus kembali,” katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pengembangan dan kegiatan usaha di kawasan wisata Puncak sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.






