Waspada Penyelundupan Pangan, Barantin Awasi Ketat Bandara dan Pelabuhan

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean.

bogortraffic.com, JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi menggelar Operasi Patuh Karantina secara serentak di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan lalu lintas komoditas pangan serta memastikan keamanan masyarakat dari ancaman hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan selama arus mudik dan balik Lebaran.

Bacaan Lainnya

Operasi yang berlangsung pada periode 13-27 Maret 2026 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menegaskan bahwa fokus pengawasan akan dilakukan di titik-titik vital mobilitas masyarakat, seperti pelabuhan, bandara, hingga Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Kami akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap komoditas pangan yang tidak memenuhi syarat karantina, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kegiatan ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini,” kata Sahat Manaor Panggabean dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Komoditas yang menjadi sasaran utama meliputi daging, telur, beras, sayuran, buah-buahan, serta produk turunan lainnya yang berpotensi membawa hama penyakit.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin sekaligus Pengawas Tim Satgas Ad Hoc Gakkum, Hudiansyah Is Nursal, menyatakan pihaknya telah menyebar ribuan personel untuk menjaga integritas karantina nasional.

 

“Kami menerjunkan sebanyak 3.930 personel yang tersebar di 161 titik pemeriksaan tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia. Pengawasan juga dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Tim Gakkum masing-masing unit pelaksana teknis,” ujar Hudiansyah.

Ian, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam tiga pekan Ramadan, Barantin telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan, seperti benih lobster di Yogyakarta, telur penyu di Kalimantan Barat, hingga ayam tidak layak konsumsi di Papua.

Barantin tidak bekerja sendiri. Operasi ini melibatkan sinergi kuat bersama TNI, Polri, dan Kementerian Perhubungan.

Sahat Manaor Panggabean kembali mengingatkan masyarakat agar melaporkan komoditas bawaannya guna menghindari sanksi hukum.

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pelindungan sumber daya alam hayati dengan melaporkan komoditas bawaannya kepada petugas karantina,” imbuh Sahat.

Perlu dicatat bahwa pelanggaran peraturan karantina dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai UU No. 21/2019.

Dengan penegakan disiplin ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan