Kemenhut Bentuk Satgas Supervisi Karhutla 2026, Fokus Pencegahan Hulu ke Hilir

[Tengah] Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

bogortraffic.com, BOGORKementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat langkah antisipatif dan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat dinamika iklim, termasuk potensi ancaman El Niño tahun 2026.

​Langkah strategis ini diawali dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan yang berlaku sejak 11 Maret hingga 31 Desember 2026.

Bacaan Lainnya

​Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan siagakan ASN karhutla 2026 dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir tanpa menunggu skala kebakaran membesar.

​”Sejak Maret 2026, kami telah membangun kesiapsiagaan berdasarkan informasi iklim. Seluruh langkah ini disiapkan untuk melindungi hutan, masyarakat, serta keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Menhut Raja Juli Antoni, Kamis (27/8/2026).

​Guna memperkuat Satuan Manggala Agni di lapangan, Kementerian Kehutanan melakukan penebalan kekuatan dengan mengerahkan sebanyak 5.000 ASN lintas unit kerja sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) di enam provinsi prioritas, termasuk wilayah Kalimantan dan Sumatera.

​Melalui Kepmenhut No. 251/2026, Kemenhut juga membentuk tiga unsur kerja terpadu untuk memastikan efektivitas penanganan:

  • Tim Pendampingan Daerah: Berkoordinasi dengan pemda, satgas daerah, dan UPT Kemenhut yang terbagi dalam 12 kelompok regional provinsi.
  • Tim Posko Pengendalian: Menjalankan sistem peringatan dini, analisis data laporan harian, serta diseminasi informasi publik.
  • Tim Klarifikasi Pelanggaran: Memetakan areal terbakar, menguji tingkat kepatuhan pemegang izin, serta merumuskan rekomendasi penegakan hukum.

​Operasi Darat-Udara dan Sanksi Tegas Perusahaan

​Operasi pemadaman di lapangan digerakkan secara kolaboratif melibatkan Kemenhut, BNPB, BMKG, TNI, Polri, Manggala Agni, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

​Selain patroli terpadu dan pembasahan lahan gambut, operasi darat didukung oleh helikopter water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) berdasarkan analisis titik panas (hotspot) melalui sistem pemantauan SiPongi.

​Di bidang penegakan hukum, Kemenhut tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti lalai:

  • Paksaan Pemerintah: Dikenakan kepada 5 (lima) perusahaan.
  • Pembekuan Perizinan: Dikenakan kepada 1 (satu) perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang.

​Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta aktif melaporkan potensi titik api guna menjaga keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan