KLH Segel Pipa Limbah PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong

KLH segel pipa limbah Sungai Porong

bogortraffic.com, MOJOKERTOKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama yang bermuara ke Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto.

Penyegelan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Porong. Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto kemudian melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air limbah serta badan air pada 22-23 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Parameter tersebut antara lain Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Coliform, serta minyak dan lemak.

Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya Arief Hilman Arda mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dugaan pencemaran akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong.

“Ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan,” ujar Arief.

Untuk mencegah pencemaran berlanjut, KLH/BPLH menghentikan pembuangan air limbah melalui titik outfall yang menuju Sungai Porong. Tim memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran serta menutup pipa pembuangan limbah.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho menegaskan setiap pelaku usaha wajib memastikan pengelolaan dan pembuangan air limbah sesuai ketentuan serta tidak mencemari lingkungan.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardyanto.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas Sungai Porong sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan