Rampcheck di Rest Area KM 45 Jagorawi, 13 Bus Langgar Aturan Selama Libur Idul Adha

(Ditjen Hubdat) melakukan kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap bus selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

bogortraffic.com, BOGOR- Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan risiko kecelakaan angkutan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan kegiatan inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap bus selama periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Pemeriksaan dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, pada 7–8 Juni 2025.

Inspeksi ini mencakup pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, SIM, serta pengecekan kondisi fisik kendaraan seperti lampu, wiper, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan alat pemecah kaca darurat.

Bacaan Lainnya

13 dari 34 Bus Langgar Aturan

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menyebutkan bahwa selama dua hari pelaksanaan rampcheck, Ditjen Hubdat memeriksa 34 unit kendaraan yang terdiri dari 31 bus pariwisata, 2 bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan 1 bus pribadi. Dari jumlah tersebut, 13 bus atau 38% dinyatakan melanggar.

“Sebanyak 21 bus atau 62% tidak melanggar, sementara 13 bus lainnya melakukan total 16 pelanggaran,” jelas Rudi, Minggu (8/6).

Jenis pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen administrasi keselamatan, seperti KIR dan KPS. Rudi merinci bahwa 7 kendaraan tidak memiliki KPS, 3 kendaraan menggunakan KPS kedaluwarsa, dan 1 bus menggunakan KPS palsu. Selain itu, terdapat 2 bus dengan KIR yang masa berlakunya habis, 1 bus tanpa KIR, serta 2 bus dengan KIR palsu.

“Dari 13 bus yang ditindak, ada empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran, sementara sisanya melanggar satu jenis,” tambahnya.

Klakson Telolet Dicopot, Bus Pengganti Disiapkan

Pada hari kedua rampcheck, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus karena tidak sesuai standar keselamatan dan berpotensi mengganggu lalu lintas. Pemasangan klakson yang tidak standar dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai bentuk perlindungan kepada penumpang, Ditjen Hubdat juga menyiapkan bus pengganti gratis bagi kendaraan yang dinyatakan tidak laik jalan selama pemeriksaan.

“Kami siapkan bus pengganti agar penumpang tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan aman,” ujar Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan. “Bus yang diganti tidak memiliki dokumen administrasi yang sah, sehingga tidak laik jalan.”

Edukasi dan Kolaborasi untuk Keselamatan

Selain pemeriksaan teknis, Ditjen Hubdat juga memberikan sosialisasi kepada penumpang untuk selalu memeriksa kelaikan kendaraan sebelum bepergian. Masyarakat diimbau menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk mengecek status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen bus yang akan digunakan.

Kegiatan rampcheck ini merupakan bagian dari upaya sinergis lintas sektor antara Ditjen Hubdat, Kepolisian, TNI, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja.

“Kami ingin memastikan masyarakat bepergian dengan aman selama libur panjang, dan kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tutup Rudi Irawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan