bogortraffic.com, BOGOR – Polisi menggerebek sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (16/11/2025), menyusul ditemukannya penimbunan besar-besaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di lokasi tersebut.
Buntut penggerebekan itu, polisi kini mengungkap total 42 ton BBM tanpa dokumen dan menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, menyebut penggerebekan dilakukan setelah warga melapor soal aktivitas mencurigakan. Lokasi yang digerebek adalah gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.
“Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025).
Polisi menangkap lima orang di gudang tersebut: DN alias Decka (direktur), AA alias Abi (komisaris), BS dan IP (sopir), serta AW (kernet). Seluruh barang bukti dan peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tedmon berisi BBM ilegal telah diamankan di Mapolda Babel.
Fauzan menjelaskan, BBM yang mereka timbun berasal dari dua sumber. Sebagian besar BBM diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sedangkan sisanya diperoleh dari beberapa titik di Pulau Bangka.
“Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” ujarnya.
Para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.
Fauzan mengingatkan bahwa penimbunan BBM subsidi ini turut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus penyelewengan BBM subsidi di Bangka Belitung bukan terjadi sekali ini saja. Tercatat, pada Februari 2025, polisi juga mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang saat itu, AKP Asmadi, menyebut solar tersebut dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga tinggi.
“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandas Asmadi kala itu.





