Mensesneg Umumkan Pengalihan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat

Mensesneg Prasetyo Hadi umumkan hasil finalisasi DPR dan Pemerintah terkait pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

bogortraffic.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membawa angin segar bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

​Pemerintah bersama legislatif resmi memfinalisasi penataan status guru PPPK, termasuk skema peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang peralihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

​”Hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, Wamendagri, Menteri Agama, Wamen Dikdasmen, dan MenPANRB untuk memfinalkan dan mengambil keputusan, baik status maupun tahapannya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

​Poin krusial dalam keputusan rapat koordinasi tersebut adalah kesepakatan pengalihan status kepegawaian para tenaga pendidik menjadi pegawai pemerintah pusat.

​”Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” jelas Prasetyo.

​Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian guru memerlukan sinkronisasi data yang detail antarkementerian, mulai dari peta kebutuhan mata pelajaran hingga kemampuan fiskal negara.

  • Kemenag & Kemendikdasmen: Menghitung secara detail kebutuhan formasi guru dan spesifikasi mata pelajaran.
  • Kemenkeu & KemenPANRB: Menyesuaikan alokasi pengangkatan dengan kemampuan anggaran serta kapasitas fiskal nasional.

​Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam merespons aspirasi para guru di seluruh Indonesia secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan