Pastikan Kepastian Usaha, Kemendag Sosialisasi Ketentuan Terbaru Ekspor

Kemendag sosialisasikan aturan baru ekspor beras HS 1006.30 serta tambahan kuota ekspor pisang dan nanas ke Jepang skema TRQ IJEPA.

bogortraffic.com, BOGOR — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi daring aturan terbaru ketentuan ekspor beras pisang nanas Kemendag bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha sektor pertanian serta kehutanan, Selasa (18/8/2026).

​Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan pentingnya menyamakan pemahaman agar eksekusi kebijakan perdagangan di lapangan memberikan kepastian hukum bagi para eksportir.

Bacaan Lainnya

​”Kami ingin memastikan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor yang berlaku. Pemahaman yang baik membuat kebijakan berjalan lebih efektif dan memberi kepastian bisnis,” ujar Tommy.

​Ketentuan ekspor beras diatur melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 (perubahan atas Permendag No. 23/2023) yang berlaku sejak 29 April 2026.

​Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan aturan ini menyasar kelompok komoditas beras HS 1006.30 (seperti ketan, hom mali, basmati, dan beras setengah masak):

  • Kewajiban Persetujuan Ekspor (PE): Eksportir BUMN, BUMD, dan swasta wajib memiliki PE berbasis Neraca Komoditas, termasuk untuk beras nonorganik dengan kepecahan 5%–40%.
  • Masa Berlaku & Penerbitan: PE berlaku satu tahun takwim dan diterbitkan secara elektronik otomatis lewat sistem yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

​Sementara itu, ekspor pisang dan nanas ke Jepang disesuaikan melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari perwujudan protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

​Penyesuaian mencakup tambahan alokasi kuota bea masuk 0 persen (Tariff Rate Quota/TRQ):

  • Pisang Segar: Kuota bertambah menjadi 4.000 ton per tahun (pos HS 0803.90.00.00).
  • Nanas Segar: Kuota bertambah menjadi 800 ton per tahun (berat kurang dari 900 gram).
  • Mekanisme Kuota: Pembagian kuota dilakukan dalam dua periode (April–September dan Oktober–Maret). Eksportir wajib melaporkan realisasi maksimal 10 hari kerja setelah ekspor atau menghadapi sanksi pembekuan permohonan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan