bogortraffic.com, BOGOR — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi daring aturan terbaru ketentuan ekspor beras pisang nanas Kemendag bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha sektor pertanian serta kehutanan, Selasa (18/8/2026).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan pentingnya menyamakan pemahaman agar eksekusi kebijakan perdagangan di lapangan memberikan kepastian hukum bagi para eksportir.
”Kami ingin memastikan pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan ekspor yang berlaku. Pemahaman yang baik membuat kebijakan berjalan lebih efektif dan memberi kepastian bisnis,” ujar Tommy.
Ketentuan ekspor beras diatur melalui Permendag Nomor 12 Tahun 2026 (perubahan atas Permendag No. 23/2023) yang berlaku sejak 29 April 2026.
Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menjelaskan aturan ini menyasar kelompok komoditas beras HS 1006.30 (seperti ketan, hom mali, basmati, dan beras setengah masak):
- Kewajiban Persetujuan Ekspor (PE): Eksportir BUMN, BUMD, dan swasta wajib memiliki PE berbasis Neraca Komoditas, termasuk untuk beras nonorganik dengan kepecahan 5%–40%.
- Masa Berlaku & Penerbitan: PE berlaku satu tahun takwim dan diterbitkan secara elektronik otomatis lewat sistem yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).
Sementara itu, ekspor pisang dan nanas ke Jepang disesuaikan melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2026 sebagai bagian dari perwujudan protokol perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
Penyesuaian mencakup tambahan alokasi kuota bea masuk 0 persen (Tariff Rate Quota/TRQ):
- Pisang Segar: Kuota bertambah menjadi 4.000 ton per tahun (pos HS 0803.90.00.00).
- Nanas Segar: Kuota bertambah menjadi 800 ton per tahun (berat kurang dari 900 gram).
- Mekanisme Kuota: Pembagian kuota dilakukan dalam dua periode (April–September dan Oktober–Maret). Eksportir wajib melaporkan realisasi maksimal 10 hari kerja setelah ekspor atau menghadapi sanksi pembekuan permohonan.





