bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kebijakan pembebasan PBB di bawah Rp100 ribu tetap berlaku hingga tahun 2029.
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk keberpihakan Pemkab dan DPRD terhadap masyarakat menengah ke bawah.
”Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersama DPRD berkomitmen bahwa seluruh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bawah Rp100.000 kita gratiskan mulai 2025 hingga 2029,” kata Rudy di Cibinong, Senin (17/8/2026).
Rudy memastikan pemilik rumah sederhana tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di tengah upaya pemda meningkatkan pendapatan daerah.
Pemkab Bogor memproyeksikan peningkatan penerimaan pajak daerah secara signifikan pada tahun 2027.
Namun, Bupati Rudy menegaskan langkah ini tidak dilakukan dengan cara menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
Peningkatan target pendapatan dilakukan melalui kolaborasi strategis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mencakup dua poin utama:
1. Integrasi Data Bidang Tanah:
Menghubungkan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data objek pajak sesuai dengan fisik pertanahan di lapangan.
2. Penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT):
Penyesuaian nilai transaksi pertanahan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mengacu pada ZNT untuk mengatasi selisih harga pasar dan NJOP.
”Dengan penyesuaian data dan ZNT, kita memproyeksikan pendapatan pajak meningkat signifikan pada 2027 tanpa memberatkan masyarakat segmen menengah ke bawah,” pungkas Rudy.





