Mahfud MD: Kepastian dan Perlindungan Hukum Jadi Prioritas

Bogor Traffic, Hukum – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hukum menjadi prioritas utama dalam menanggapi rekomendasi-rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud MD menjelaskan bahwa banyak masalah hukum yang berdampak pada sektor ekonomi dan investasi berawal dari kurangnya kepastian hukum di Indonesia.

Berita Lainnya

“Dalam waktu dekat, kami akan bekerja untuk membuat lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan menjamin kepastian hukum. Masalah hukum sering kali membuat investor merasa tidak nyaman karena ketidakpastian,” ujar Mahfud MD dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Senin.

Menurut Mahfud, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan merancang sistem hukum di Indonesia yang memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha.

Mahfud juga menjelaskan bahwa penguatan kepastian hukum akan mencakup upaya pencegahan, dengan fokus pada mencegah ketidakpastian dan penyalahgunaan hukum.

“Kita harus lebih suka mencegah masalah daripada menyelesaikannya. Pencegahan harus menjadi prioritas sebelum penyelesaian masalah. Semua ini akan kami lakukan,” tambah Mahfud.

Tidak hanya itu, Mahfud juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Presiden memberikan arahan agar perlindungan hukum ditegakkan bagi mereka yang berhak. Jadi ada dua tingkatan. Pertama, kepastian hukum untuk kenyamanan investasi dan dunia usaha. Kedua, perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat dan warga negara dihargai dan terpenuhi, serta tidak dirampas secara sewenang-wenang,” kata Menkopolhukam.

Tim Percepatan Reformasi Hukum baru-baru ini menyerahkan 150 rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, yang mencakup berbagai bidang reformasi, seperti peradilan, agraria, perundang-undangan, dan pencegahan korupsi. Rekomendasi ini bertujuan untuk mempercepat reformasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan