bogortraffic.com, BOGOR– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang kerap muncul menjelang musim haji.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Haji Wajib Gunakan Visa Resmi
Dia menambahkan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Visa yang tidak dapat digunakan untuk ibadah haji antara lain visa ziarah, visa kerja, maupun visa turis.
Menurutnya, berhaji tanpa visa resmi dapat dikenakan berbagai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.
Satgas Haji Ilegal Dibentuk
Maria menjelaskan, Kemenhaj telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jamaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.
Hingga saat ini, sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik penipuan terkait promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jamaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” kata dia.






