Gakkum Kehutanan Berhasil Amankan Truk Angkut 62 Batang Kayu Ilegal

Pengamanan pelaku dan BB pada Selasa, 4 November 2025 di Di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang

bogortraffic.com, BOGOR – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil meringkus pelaku pembalakan liar berinisial AS (20) yang diduga mengambil kayu dari Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Tarak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penindakan ini menargetkan aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari penemuan 1 unit Truk Hino yang mengangkut 62 batang kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi SKSHH di Jl. Dusun Telok Parak – Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap. Pelaku AS (20) langsung diamankan, dan tim juga berhasil menyita barang bukti berupa truk dan muatan kayu tersebut.

Fokus Utama: Memutus Mata Rantai Pembalakan Liar

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan di kawasan sensitif yang merupakan habitat penting.

“Penindakan dan penegakan hukum telah dilakukan terhadap pelaku pembalakan liar yang berasal dari Kawasan HL Gunung Tarak yang merupakan habitat orangutan, selanjutnya pengembangan terhadap jaringan peredaran pembalakan liar khususnya di kawasan hutan di Kabupaten Ketapang akan menjadi perhatian kami,” tegas Leonardo Gultom.

Leonardo juga menekankan konsistensi pihaknya dalam memutus mata rantai kejahatan kehutanan, termasuk menyelidiki modus operandi, sumber kayu, hingga dugaan industri pengolahan yang terlibat dalam praktik ilegal.

“Kami konsisten dalam upaya memutus mata rantai pembalakan liar demi terwujudnya kelestarian dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Saat ini, Pelaku AS (20) telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun serta denda 2,5 miliar rupiah karena diduga dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi SKSHH.

Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, BPHL Wilayah VIII Pontianak, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan Lembaga Konservasi (NGO).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan