Kantongi SNI, BPOM Pastikan Keamanan Galon Guna Ulang AMDK di Pasaran

Kepala BPOM, Taruna Ikrar

bogortraffic.com, JAKARTA— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa seluruh produk galon guna ulang, baik yang berbahan Polikarbonat (PC) maupun Polyethylene Terephthalate (PET) yang beredar resmi di masyarakat, aman untuk digunakan.

BPOM memastikan pengawasan standarisasi terhadap produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berjalan sangat ketat.

Bacaan Lainnya

​Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa jaminan keamanan ini didasarkan pada pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta verifikasi data empiris di lapangan, bukan sekadar proses administratif.

​”Ya tentu aman, yang sudah berizin Badan POM sudah pasti aman. Karena salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan izin kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” ujar Taruna Ikrar seusai rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (22/6/2026).

​Senada dengan BPOM, Pakar Keamanan Pangan dari IPB University, Prof. Suprihatin, meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait masa pakai kemasan.

Ia menegaskan bahwa usia pakai galon tidak bisa dijadikan indikator tunggal adanya ancaman kesehatan.

​Menurutnya, titik kritis keamanan pangan justru terletak pada kontrol sanitasi, kebersihan fisik, dan penanganan mikrobiologis, bukan pada umur kemasannya.

​”Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian. Risiko kesehatan justru muncul bila kondisi galon kotor atau tidak dibersihkan dengan baik,” jelas Prof. Suprihatin.

​Ia menambahkan, perusahaan AMDK besar yang bereputasi umumnya telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang sangat ketat untuk menguji kelayakan fisik serta kebersihan kimiawi galon sebelum diisi ulang dan didistribusikan kembali ke konsumen.

​Meski menjamin keamanan dari sisi produksi, BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap jeli saat membeli.

Konsumen diminta aktif memeriksa kondisi fisik kemasan, kebersihan label, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa, serta menjaga kehigienisan penyimpanan di rumah guna mencegah tumbuhnya jamur atau bakteri.

​Di sisi lain, parlemen mengingatkan adanya celah pelanggaran di tingkat rantai pasok bawah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta BPOM menindak tegas potensi kecurangan di pasar, seperti:

– ​Praktik pemalsuan merek dagang oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

– ​Pengedaran kembali galon yang secara fisik sudah rusak atau tidak layak pakai oleh oknum tertentu.

​Merespons hal tersebut, BPOM berkomitmen untuk terus mengombinasikan pengawasan ketat di tingkat pabrik dengan edukasi masif di tingkat konsumen guna memastikan keamanan pangan terjaga secara menyeluruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan