Pemkot Bogor Segel Cafe Melanggar Aturan, Ratusan Botol Miras Disita

Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat menyegel Cafe yang menjual miras di Kota Bogor pada Senin, (17/03) Malam.

bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua kafe yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan dan melanggar aturan peredaran minuman beralkohol. Sidak dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Bapak Agustian Syah, S.STP, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan

Dalam sidak didua cafe yang berada di Kota Bogor ditemukan sebanyak 353 botol minuman keras (miras) yang tidak berizin. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik usaha sejak awal Ramadan, namun masih ada yang membandel.

Bacaan Lainnya

“Itu sudah jelas peraturannya. Hari ini, saya dampingi Kasat Pol PP beserta pasukan dan anggota Dewan, Pak Mohan. Kita sidak dua kafe yang tetap buka dan ngeyel. Kita sudah menyurati sejak awal Ramadan, dan hasilnya kita temukan 353 botol minuman keras tanpa izin,” ujar Jenal Mutaqin di lokasi sidak pada Senin, (17/03/2024) dini hari.

Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menyegel kafe yang melanggar. Para pemilik usaha juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Peringatan Keras bagi Pelaku Usaha

Pemkot Bogor kembali mengingatkan seluruh pemilik usaha hiburan, terutama kafe dengan DJ musik dan yang menjual minuman keras, untuk mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

“Ini peringatan bagi semua kafe di Bogor yang tetap buka di bulan puasa, khususnya yang menyediakan DJ musik dan menjual minuman keras. Jangan sampai kita tutup dan segel,” tegasnya.

Jenal Mutaqin menegaskan bahwa selama Ramadan, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi kecuali yang memiliki izin khusus. Setelah Ramadan, mereka diperbolehkan beroperasi kembali dengan syarat tidak menjual minuman keras golongan B dan C (kandungan alkohol di atas 5%).

Hotel Bintang 4 ke Atas Saja yang Boleh Jual Minol

Menanggapi pertanyaan terkait izin usaha, Jenal Mutaqin menyatakan bahwa peraturan jelas membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.

“Kalau ada yang punya dokumen lengkap, tetap tidak mungkin. Minol dengan kadar di atas 5% hanya boleh dijual oleh hotel berbintang 4 ke atas dengan fasilitas bar atau kafe di dalamnya. Kalau bukan hotel bintang 4, izinnya dari mana?” katanya.

Barang Bukti Diamankan, Satpol PP Diminta Bertanggung Jawab

Seluruh barang bukti hasil sidak telah diamankan oleh Satpol PP. Jenal juga memberikan instruksi agar barang bukti dijaga dengan baik dan tidak ada yang hilang atau berubah jumlahnya.

“Saya peringatkan juga kepada Satpol PP, jaga barang bukti dengan baik. Jangan sampai ada yang hilang atau jumlahnya tidak sesuai dengan hasil sidak di lapangan, karena ini adalah milik orang lain. Kita tunggu keputusan dari Pak Wali,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa aturan terkait jam operasional dan larangan penjualan miras akan terus ditegakkan. Bagi pelaku usaha yang melanggar, sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan