bogortraffic,com, BOGOR— Warga Bogor yang bekerja sebagai freelance atau pekerja lepas masih bingung untuk melakukan pembayaran pajak atau lapor pajak, simak cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance.
Pekerja lepas atau freelance juga tergolong sebagai Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan SPT tahunan.
Selama pekerja lepas menerima penghasilan kena pajak, maka wajib membayar pajak dan melaporkan SPT. Formulir yang digunakan untuk pelaporan SPT freelancer berbeda dengan formulir laporan SPT karyawan formal, yakni formulir 1770.
Adapun peruntukan formulir SPT 1770 adalah untuk kalangan WP berikut:
-
Pekerja bebas
-
Pekerja yang memiliki beberapa sumber pekerjaan
-
Memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh final
-
Mendapatkan penghasilan dalam negeri (bunga, royalti, dan lainnya)
-
Mendapatkan penghasilan dari luar negeri
Syarat Melaporkan SPT Freelance
Untuk melaporkan SPT tahunan, pekerja lepas harus mempersiapkan beberapa dokumen dan data penting. Antara lain:
-
NPWP
-
e-FIN (Electronic Filing Identification Number)
-
Bukti potong PPh (jika ada)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Daftar harta dan daftar utang
-
Catatan omzet per bulan
-
Bukti penyetoran PPh final
Langkah Mengisi Formulir SPT 1770 untuk Freelance di DJP Online
Setelah semua persyaratan di atas siap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir SPT 1770 melalui website resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
-
Masukkan NPWP dan password, lalu klik ‘Login’
-
Klik ‘Buat SPT’, pilih ‘Ya’
-
Klik ‘e-Form SPT 1770’
-
Pilih tahun pajak, klik ‘Kirim Permintaan’, formulir akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke email
-
Unduh aplikasi IBM Form Viewer dengan klik ‘Download viewer’, lalu instal di perangkat
-
Isi dokumen e-form dengan daftar peredaran penghasilan bruto selama satu tahun pajak
-
Buka dokumen e-form dan isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 berikut:
-
Lampiran 1770-IV bagian A: Harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih
-
Lampiran 1770-IV bagian B: Utang yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih
-
Lampiran 1770-IV bagian C: Anggota keluarga
-
Lampiran 1770-III bagian A: Daftar penghasilan yang kena pajak final (abaikan jika tidak ada)
-
Lampiran 1770-III bagian B: Daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
-
Lampiran 1770-III bagian C: Daftar penghasilan pasangan (jika ada) yang dikenakan pajak terpisah
-
Lampiran 1770-II bagian A: Daftar pemotongan PPh oleh pihak lain
-
Lampiran 1770-I bagian A: Penghasilan bersih dalam negeri dari pekerja freelance bagi WP yang memakai pembukuan
-
Lampiran 1770-I bagian B: Penghasilan neto dalam negeri bagi WP yang menggunakan perhitungan penghasilan neto
-
Lampiran 1770-I bagian C: Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
-
Lampiran 1770-I bagian D: Penghasilan neto dalam negeri lainnya
-
-
Setelah semua lampiran terisi, masuk ke halaman induk formulir 1770 yang berisi data diri, usaha, dan status perpajakan.
-
Lakukan rekapitulasi dari lampiran I–IV, lalu pada bagian B pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai kondisi WP.
-
Isi kolom tanggal dan klik ‘Submit’.
-
Pada halaman berikutnya, klik ‘Unggah lampiran’ (maksimal ukuran file 40 MB, format tidak harus PDF).
-
Buka email dan salin kode verifikasi yang dikirim oleh DJP.
-
Kembali ke Form Viewer, tempel kode verifikasi, lalu klik ‘Submit’.
-
Klik ‘Yes’ pada kotak dialog konfirmasi.
-
Tunggu proses submit selesai hingga muncul notifikasi “Submit SPT berhasil.”
Itulah tata cara mengisi formulir SPT 1770 untuk penghasilan freelance. Dengan memahami alur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, pekerja lepas dapat melaporkan pajak tahunannya dengan mudah secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.





