bogortraffic.com, KOTA BOGOR — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan penertiban angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun harus terus dilanjutkan dan dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Penegasan itu disampaikan Dedie saat memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026).
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie.
Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah angkot berusia lebih dari 20 tahun yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Bahkan, sejumlah pengemudi diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Per 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan angkot telah mencapai 45,1 persen.
Dedie mengatakan Pemkot Bogor akan memprioritaskan penertiban dan menunda sementara proses peremajaan angkot. Langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat pelaku usaha angkutan yang belum mematuhi ketentuan dalam Perda.
“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ujarnya.
Penertiban ditargetkan rampung pada akhir 2026. Bersamaan dengan itu, Pemkot Bogor akan memetakan kembali rencana rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan Koridor 4.
Pemkot Bogor juga meminta dukungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan angkutan antarkota yang melintas hingga pusat Kota Bogor.
Selain itu, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar tidak menerbitkan izin baru bagi angkot berusia di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan dan melintas di pusat Kota Bogor.
Dedie menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membenahi sistem transportasi sekaligus mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.





