bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan penataan kawasan Cibinong Raya.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Bogor melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik bangunan liar.
“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujar Anwar di lokasi kegiatan.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari program penataan kawasan Cibinong Raya yang telah berjalan sebelumnya.
“Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif,” jelasnya.
Anwar menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukanlah bentuk penggusuran, tetapi penggeseran, sesuai dengan arahan Bupati Bogor.
“Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis. Para pemilik bangunan liar di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor juga melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Pasar Ciluar.
“Hari ini kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang mengganggu pengguna jalan kami tindak tegas,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dadang Kosasih.
Selain itu, Dishub juga merencanakan pengaturan jam operasional angkutan barang guna mengurangi kemacetan dan gangguan aktivitas pasar.
“Kami akan menyurati PD Pasar Tohaga serta mengimbau masyarakat. Ini akan kami bahas bersama pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Sukaraja agar tercapai kesepakatan bersama,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bogor berharap kawasan Pasar Ciluar dapat menjadi lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.