bogortraffic.com, BISNIS- Pembuatan merek bagi pelaku usaha memiliki peran penting dalam persaingan pasar. Secara sederhana, merek menjadi pembeda utama yang memungkinkan konsumen mengenali dan membedakan satu produk dengan produk lain di pasaran. Merek yang jelas dan kuat memudahkan konsumen dalam mengenali asal-usul produk, baik yang diproduksi oleh pabrik yang sama maupun oleh perusahaan yang berbeda.
Menurut Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, hingga bentuk dua atau tiga dimensi, suara, atau hologram yang berfungsi membedakan barang dan jasa yang diproduksi. Keberadaan merek ini menjadi identitas penting bagi produsen dan memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai Tanda Pengenal atau Pembeda: Merek mempermudah konsumen dalam mengenali produk atau jasa tertentu, yang secara langsung membedakannya dengan produk lain.
- Alat Promosi: Merek juga berperan penting sebagai alat promosi karena menjadi representasi visual dari produk di mata konsumen.
- Jaminan Kualitas: Merek memberikan jaminan atas mutu produk yang dihasilkan.
- Penunjuk Asal Produk: Merek membantu konsumen mengenali asal produk. Misalnya, ketika melihat merek “Indomie,” konsumen langsung tahu bahwa produk ini berasal dari pabrik Indofood.
Menurut Kotler dan Keller (2009), unsur dalam merek meliputi nama yang mudah diucapkan, bagian yang dikenali namun tidak diucapkan (seperti simbol atau desain), merek dagang (trademark) yang dilindungi undang-undang, serta hak cipta untuk produksi dan penjualan. Di Indonesia, perlindungan merek dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Manfaat pendaftaran merek ini mencakup:
- Sebagai bukti sah kepemilikan merek yang terdaftar.
- Dasar untuk menolak merek serupa yang ingin didaftarkan orang lain.
- Perlindungan hukum terhadap penggunaan merek yang sama untuk produk sejenis oleh pihak lain.
Contoh nyata dari pentingnya pendaftaran merek terlihat pada kasus merek “Sederhana” milik Bustaman, pendiri RM Padang Sederhana. Dengan mendaftarkan mereknya, hanya Bustaman yang memiliki hak atas merek tersebut, sehingga tidak ada pihak lain yang diperbolehkan menggunakan nama “Sederhana” untuk rumah makan Padang.
Demikian pula dengan merek “Pepsodent” yang dimiliki oleh PT Unilever Indonesia Tbk. Merek ini hanya dapat digunakan oleh Unilever dan dilindungi dari penggunaan oleh produsen lain yang ingin menjual produk serupa dengan nama yang sama.
Dengan perlindungan hukum dan reputasi yang dibangun, merek dagang berperan penting dalam menjaga identitas, kualitas, dan kredibilitas produk di pasar, sehingga menjadi aset berharga yang wajib dipertahankan oleh pelaku usaha.