bogortraffic.com, BOGOR- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan mahasiswa agar bijak dalam menyikapi maraknya penawaran Buy Now Pay Later (BNPL) yang banyak tersedia di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam acara edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin
“Yang sekarang populer di masyarakat, termasuk mahasiswa, adalah Buy Now Pay Later. BNPL itu mirip dengan kartu kredit, tapi hanya perlu HP untuk transaksi. Masalahnya, banyak yang akhirnya lupa bayar atau menunda-nunda pembayaran. Ini bisa menyebabkan catatan kredit bermasalah dan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),” jelas Agusman dalam rilis Rabu (6/11/2024).
SLIK adalah database yang merekam semua catatan pinjaman masyarakat di sektor keuangan. Jika masyarakat terlambat atau gagal membayar pinjaman BNPL, catatan buruk ini akan tercatat di SLIK, yang bisa berakibat sulitnya mendapatkan pinjaman lain di bank atau perusahaan pembiayaan.
Agusman menambahkan, BNPL menjadi tren global yang berkembang pesat di berbagai negara berkat kemajuan digitalisasi. Di Indonesia sendiri, nilai pinjaman BNPL yang disalurkan oleh perbankan mencapai sekitar Rp18 triliun, sementara dari perusahaan pembiayaan sekitar Rp8 triliun.
OJK terus berupaya mendorong kontribusi industri pembiayaan untuk mendukung perekonomian nasional sambil memastikan perlindungan konsumen. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan industri pembiayaan yang mencakup perusahaan pembiayaan, modal ventura, fintech peer-to-peer lending, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta koperasi open loop dan usaha bulion.
Menurut data terbaru, piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan per September 2024 meningkat sebesar 9,39% (yoy), mencapai Rp501,78 triliun. Agusman menekankan bahwa industri pembiayaan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Nilai aset industri perusahaan pembiayaan telah mencapai lebih dari Rp500 triliun. Dengan angka sebesar ini, kontribusi terhadap perekonomian nasional akan sangat jelas,” ujar Agusman.
Pada Maret 2024, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan perusahaan pembiayaan di Indonesia agar lebih sehat, kuat, berintegritas, inklusif, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Agusman menambahkan bahwa koperasi open loop, yang menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada pihak di luar anggotanya, juga menjadi fokus baru OJK dalam pengaturan dan pengawasan.





