KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2023 tentang Komite Sekolah.
Dalam pembukaan FGD, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyatakan bahwa dalam membangun sistem pendidikan yang baik, diperlukan kepintaran, hati nurani, dan komunikasi yang efektif dengan semua pihak.
Ia menjelaskan bahwa FGD ini tidak hanya berkaitan dengan Perwali, tetapi juga merupakan upaya untuk terus membangun dan memperbaiki sistem pendidikan yang masih memiliki beberapa kendala.
“Dan Insya Allah ikhtiar ini bukan hanya memberikan dampak di Kota Bogor, tapi bisa menjadi model di tempat lain,” ujar Bima Arya pada Jumat (6/10/2023)
Para peserta FGD memberikan berbagai masukan, mulai dari aturan yang terdapat dalam Permendikbud Ristek, tupoksi, alokasi anggaran, sumbangan, partisipasi mahasiswa, komite, akademisi, hingga transparansi penggunaan anggaran. Bima Arya menegaskan bahwa masukan-masukan ini akan didengar dan dikaji lebih dalam, serta beberapa penguatan akan dimasukkan dari aturan Permendikbud Ristek.
“Saya titip coba ke depan kita buat pendampingan dengan ICW, mahasiswa, dosen, kelompok kajian, study, dan sebagainya untuk terus mengawal program sekolah,” tambahnya.
Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa komite memiliki peran penting dalam memajukan dan mengembangkan sekolah. Namun, ia juga menyadari bahwa tidak semua komite memahami wilayah yang diperbolehkan dan tidak. Oleh karena itu, FGD ini menjadi forum untuk mendapatkan masukan dan saran serta diskusi dari berbagai pihak terkait pembiayaan dan legalitas aturan.
“Dengan adanya Perwali ini kita bisa mendapatkan aturan yang lebih rinci terkait yang boleh dan yang tidak berkaitan dengan sumbangan ataupun pungutan,” kata Sujatmiko.
FGD ini berlangsung selama sekitar 3 jam dan mendapatkan masukan yang berharga dari berbagai pihak, termasuk komite sekolah, mahasiswa, pihak kampus, ICW, aparat penegak hukum, pengawas sekolah, Disdik, dan lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu semua pihak memahami batasan-batasan aturan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam konteks pendidikan di Kota Bogor.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdik Kota Bogor pada Jumat (6/10/2023) ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya, perwakilan Forkompinda, komite sekolah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), pengawas sekolah, aktivis mahasiswa, LBH, kepala sekolah, guru, dan dekan dari universitas.