bogortraffic.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan program labelisasi bagi rumah warga penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi radikal sekaligus upaya memvalidasi agar bantuan pemerintah benar-benar mendarat di tangan masyarakat yang berhak.
Megaproyek pengawasan ini diinisiasi langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor guna meminimalisasi potensi salah sasaran dalam distribusi jaring pengaman sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemasangan tanda khusus atau stiker di dinding rumah penerima manfaat akan memudahkan kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Dengan begitu, publik bisa ikut mengawasi kelayakan dari sang penerima bantuan.
“Tujuan utamanya agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ujar Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Kamis (21/5/2026).
Lebih dari sekadar instrumen pemetaan data, Ajat menilai keberadaan label fisik ini mengemban misi psikologis yang mendalam bagi masyarakat.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat memicu kesadaran sosial dan kejujuran bagi warga yang secara ekonomi sudah mampu (graduasi mandiri) untuk dengan sukarela dialihkan haknya kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
“Kami berharap masyarakat juga memiliki kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Karena nantinya rumah penerima bantuan akan diberi tanda jelas, tentu ini akan memicu refleksi di tengah interaksi sosial mereka,” jelas Sekda.
Lewat pelaksanaan program jilid pertama di tahun 2026 ini, Dinas Sosial Kabupaten Bogor secara bertahap akan menerjunkan tim pendamping PKH dan TKSK di tingkat kecamatan untuk mulai melakukan penempelan label secara masif di rumah-rumah keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai basis data terpadu kesejahteraan sosial yang valid.





