FH UPH Gelar Seminar Nasional Bahas Urgensi Reformasi KUHAP dan Sistem Penyidikan yang Lebih Adil

Seminar Hukum Nasional bertajuk "Reformasi Hukum Acara Penyidikan" pada Kamis, 17 April 2025, di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang.

bogortraffic.com, TANGERANG Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Reformasi Hukum Acara Penyidikan” pada Kamis, 17 April 2025, di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang.

Acara ini menjadi ruang diskusi strategis bagi akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, hingga mahasiswa dalam merespons revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, revisi KUHAP yang merupakan inisiatif Komisi III DPR RI ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.

KUHAP menjadi fondasi utama proses peradilan pidana di Indonesia, sehingga pembaharuan aturan ini dinilai krusial dalam menjawab berbagai persoalan penegakan hukum saat ini.

Seminar ini menghadirkan empat narasumber ternama: Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum UI), Prof. Jamin Ginting (Dosen FH UPH), Fachrizal Afandi (Akademisi Universitas Brawijaya), dan Arif Maulana (Direktur LBH Jakarta).

Diskusi berlangsung dinamis, membedah tantangan dan harapan terhadap sistem hukum acara pidana Indonesia ke depan.

Arif Maulana mengungkap data dari YLBHI yang mencatat 46 kasus kekerasan dan penyiksaan oleh aparat selama proses penyidikan sepanjang 2022–2024, dengan total 294 korban—beberapa di antaranya meninggal dunia.

Ia menekankan perlunya revisi KUHAP yang lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar memperkuat kewenangan negara.

“Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Arif.

Ia juga menyerukan peningkatan transparansi legislasi serta pentingnya bantuan hukum sejak tahap awal penyidikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar tersangka dan pihak terkait.

Fachrizal Afandi menekankan pentingnya menjaga martabat manusia dalam proses penyidikan. Ia mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penahanan harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menjadi bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip exclusionary rules dan fruit of the poisonous tree, yakni larangan penggunaan bukti yang diperoleh secara tidak sah di persidangan.

“Peran hakim harus diperkuat sejak tahap penyidikan agar proses hukum benar-benar memenuhi standar keadilan,” ujar Fachrizal.

Restorative Justice dan Penyesuaian Sistem Hukum

Prof. Topo Santoso memaparkan pentingnya keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. “Tujuannya bukan sekadar penghukuman, melainkan pemulihan kerugian korban dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak cocok untuk semua jenis perkara, terutama kejahatan serius seperti korupsi. Menurutnya, reformasi KUHAP perlu mengakomodasi ruang bagi penerapan prinsip keadilan restoratif secara selektif dan kontekstual.

Prof. Jamin Ginting menyoroti pentingnya pemisahan peran antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem penyidikan.

“Jaksa sebaiknya fokus pada fungsi penuntutan, sementara penyidikan dilakukan oleh Polisi dan PPNS. Kurangnya koordinasi di antara keduanya seringkali menghambat penyidikan,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan peran hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum putusan penahanan diambil.

Hal ini penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang serta menjamin akuntabilitas dalam proses hukum.

Seminar ini menghasilkan berbagai rekomendasi yang menggarisbawahi perlunya reformasi menyeluruh terhadap hukum acara pidana. Beberapa poin penting mencakup:

  • Penegakan prinsip due process of law dan HAM dalam penyidikan.
  • Penguatan kontrol yudisial dalam upaya paksa.
  • Penerapan prinsip bukti sah sebagai syarat absolut di pengadilan.
  • Peningkatan peran bantuan hukum sejak awal proses.

  • Penyesuaian sistem hukum terhadap pendekatan keadilan restoratif.

Dengan menghadirkan beragam perspektif, seminar ini diharapkan mampu mendorong penyusunan KUHAP yang lebih modern, adil, dan menjamin perlindungan hak seluruh pihak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan