BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berencana menertibkan 507 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Dalam daftar tersebut, tercantum Warpat, tempat nongkrong yang sangat terkenal di kawasan tersebut.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menjelaskan bahwa sebanyak 420 bangunan pedagang akan ditertibkan, dan para pedagang akan direlokasi ke rest area Gunung Mas.
“Untuk bangunan yang akan ditertibkan kurang lebih 420-an bangunan. Pedagang akan direlokasi di rest area Gunung Mas,” ujarnya
Tindakan penertiban juga akan melibatkan 87 bangunan lainnya yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Warpat, sebagai salah satu lokasi jajanan favorit wisatawan Puncak, Bogor, termasuk dalam daftar penertiban ini.
“Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor),” kata Rama.
Meskipun pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat terkait tanah tersebut, namun tindakan pembongkaran tetap akan dilakukan setelah melalui proses pelimpahan dari DPKPP.
Keputusan ini menuai perhatian, terutama terkait nasib Warpat yang telah menjadi ikon kuliner di Puncak Bogor. Penertiban ini merupakan upaya untuk mengelola kawasan tersebut dan meningkatkan ketertiban serta keamanan di wilayah Puncak Bogor.