Tok! DPRD Kota Bogor Tetapkan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Rapat paripurna DPRD Kota Bogor. (Foto: Dok. DPRD Kota Bogor)

bogortraffic.com, BOGOR– Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (8/10/2024), DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini telah melalui proses penyempurnaan, termasuk mendapatkan fasilitasi dari Setda Jawa Barat.

“Raperda ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, terutama dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum, dan batang tubuh,” ujar Eka Wardhana, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (16/10/2024).

Bacaan Lainnya

Eka menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi.

“Kami berharap adanya Perda ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor serta menciptakan lapangan kerja baru,” tambahnya.

Menanggapi penetapan perda tersebut, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bogor. Hery berharap Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan dalam memprioritaskan pemberian insentif kepada usaha-usaha tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi.

“Perda ini diharapkan mampu menarik lebih banyak investor dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif serta meningkatkan akses ekonomi di Kota Bogor,” jelasnya.

Setelah mendengarkan laporan dari Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil memutuskan untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda dengan persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kami juga meminta Pemkot Bogor untuk segera melembardaerahkan dan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan teknis (juklak juknis) dari perda ini,” tutup Adityawarman.

Dengan penetapan perda ini, diharapkan investasi di Kota Bogor akan semakin berkembang, menciptakan peluang usaha baru, serta mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan