Satreskrim Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Selasa (17/6).

bogortraffic.com, BOGOR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik kriminal berbahaya berupa pemalsuan tanggal kedaluwarsa produk susu kemasan. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi pada Senin (16/6/2025) dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait keamanan produk pangan.

Penggerebekan berlangsung di sebuah toko grosir bernama Toko Farhan atau Grosir Permen Termurah, yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 38 dus susu botol dan 66 dus susu kotak merek Indomilk, yang diketahui telah dimanipulasi label tanggal kedaluwarsanya agar tampak masih layak edar.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini bermula dari temuan produk susu yang terlihat seperti barang reject, namun diberi label baru. Setelah kami kembangkan, ditemukan gudang lain di wilayah Depok,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, Selasa (17/6/2025).

Gudang di Depok Jadi Tempat Peracikan Tanggal Palsu

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Toko Azkiah Shop di Jalan Jabon, Bedahan, Depok, yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial Fitria (27). Di gudang tersebut, ditemukan 300 dus susu kotak dengan kondisi label tanggal kedaluwarsa yang juga telah diganti secara ilegal.

Fitria mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Fitriawati, yang pada gilirannya membeli susu dari sales tidak dikenal tanpa identitas yang jelas.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni:

  • Muhammad (53)
  • Fitria (27)
  • Ilham
  • Khairil Anwar
  • Fitriawati

Produk-produk susu tersebut dijual dengan harga miring, yakni Rp75.000 per karton, baik untuk kemasan botol maupun kotak—jauh lebih murah dari harga pasaran.

“Modus para pelaku adalah menghapus dan mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan yang baru agar produk tampak layak edar. Motif utamanya jelas: mengejar keuntungan dari jalur distribusi ilegal,” kata AKP Aji.

Ancaman Hukuman dan Bahaya Kesehatan

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kepala Balai POM Bogor, Jeffeta Pradeko Putra, menegaskan bahwa konsumsi produk kedaluwarsa, terutama susu, berpotensi besar menimbulkan keracunan berat hingga kematian, karena kemungkinan mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella Paratyphi.

“Produk seperti ini sangat berbahaya. Harus melalui pengujian laboratorium karena risikonya fatal. Kami imbau masyarakat agar tidak pernah mengonsumsi produk dengan tanggal kedaluwarsa yang meragukan,” tegas Jeffeta.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk:

  • Selalu memeriksa label tanggal kedaluwarsa (EXP) sebelum membeli produk pangan.
  • Melaporkan temuan produk mencurigakan kepada pihak berwenang.

Saat ini, polisi tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, serta terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang diduga masih aktif di wilayah Jabodetabek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan