bogortraffic.com, BOGOR- Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menyoroti persoalan laten dalam penyusunan dan implementasi kebijakan daerah, yakni perbedaan persepsi di antara pemangku kepentingan. Menurutnya, konflik ini kerap muncul akibat kecenderungan aparat memahami celah hukum lebih daripada substansi aturan.
“Konflik perbedaan persepsi ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, perbedaan kepentingan dalam menilai kebijakan pimpinan, hingga minimnya komunikasi yang efektif di antara pihak terkait. Bahkan, tidak jarang ada yang justru mencari celah dalam regulasi daerah,” ujar Alma kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Alma menegaskan bahwa regulasi yang baik seharusnya tidak hanya jelas dan konsisten, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan publik.
“Dengan regulasi yang berkualitas dan efektif, implementasinya akan memperkuat program kerja daerah, mengurangi konflik, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Alma juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menurutnya proaktif dalam menangani persoalan pelayanan publik, meski dihadapkan pada sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan.
Isu-isu strategis yang disorot Alma meliputi bidang pendidikan, pengelolaan aset daerah, penataan ruang, PKL, transportasi, hingga pengelolaan sampah. Ia menilai, pendekatan regulatif yang tepat akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut secara lebih efektif dan berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang tepat, maka persoalan-persoalan aktual dapat ditangani secara efektif, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam menganalisis regulasi serta melakukan advokasi hukum.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Barat. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama.
“Bimtek ini bertujuan untuk mengamati langsung kualitas regulasi daerah dan menjawab tantangan dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait dinamika pelayanan publik yang berkembang cepat namun belum terakomodasi dalam aturan yang ada,” jelas Alma.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, masyarakat sipil, hingga sektor swasta—dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan regulasi.
“Partisipasi yang kuat diyakini dapat melahirkan produk hukum yang lebih relevan dan bisa diterapkan secara efektif,” tambahnya.
Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Dewi Martiningsih, menambahkan bahwa hasil bimtek diharapkan dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, serta adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi daerah, maka kita bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong terbentuknya regulasi-regulasi daerah yang tidak hanya aplikatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.






