bogortraffic.com, BOGOR- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap JY (20) atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Bogor, Jawa Barat. Pelaku diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024).
“Akan tetapi, setelah ditunggu sampai pukul 21.30 WIB, korban tidak pulang-pulang,” kata AKP Teguh, Sabtu (8/2/2025).
Kemudian ibu korban bertanya kepada teman-teman korban. Saat itu teman-temannya itu tidak mengetahui keberadaan korban.
“Pada pukul 23.00 WIB, salah seorang saksi datang ke rumah korban dan memberi tahu orang tua korban bahwa mendapatkan pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput,” jelasnya.
Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali. Polisi melakukan pendampingan, visum, dan meminta keterangan korban dan saksi.
Pelaku ditangkap pada pukul 00.30 WIB dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun.






