bogortraffic.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024. Keputusan ini diambil setelah seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) melakukan pembahasan mendalam dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat selama sepekan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2024 disetujui dengan beberapa catatan penting.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta untuk meningkatkan realisasi pajak daerah yang baru mencapai 46,68 persen di semester pertama tahun anggaran 2024. Selain itu, potensi pendapatan dari retribusi daerah yang saat ini sudah mencapai 54,12 persen perlu ditingkatkan, dan tindak lanjut dari temuan LHP BPK RI harus dipastikan,” ujar Jenal pada rapat paripurna yang digelar Senin (5/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan rasa syukurnya atas penyelesaian pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 yang berjalan lancar.
“Perubahan KUA-PPAS ini Alhamdulillah bisa diselesaikan dan disampaikan. Selanjutnya, kita harus segera membahas rancangan perubahan APBD 2024 yang ditargetkan selesai sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Bogor yang baru,” ujar Hery.
Hery menambahkan bahwa Perubahan KUA-PPAS 2024 dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan dinamika tahun politik dan memfasilitasi perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024. Penyesuaian ini juga untuk memastikan kelancaran Pilkada dan menyesuaikan hasil pemeriksaan BPK RI.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2024, Hery menyatakan bahwa tidak ada lagi defisit anggaran. Rancangan ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan Pemkot Bogor hingga akhir tahun.
Data yang disampaikan menunjukkan Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3 triliun menjadi Rp3,1 triliun, bertambah Rp148 miliar. Postur Belanja Daerah yang semula Rp3,1 triliun menjadi Rp3,2 triliun, bertambah Rp162 miliar, dan Pembiayaan Daerah yang semula Rp73 miliar menjadi Rp88 miliar, bertambah Rp14 miliar.
“Semoga perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan bagi kita untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” tutup Hery.





