Bogortraffic.com, BOGOR – Polisi memberlakukan pembatasan bagi truk sumbu 3 untuk melintas selama libur Lebaran di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembatasan ini akan berlangsung hingga 16 April mendatang.
“Truk sumbu 3 tidak diperbolehkan, karena mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama.
Pembatasan juga diberlakukan di Tol Jagorawi menuju Puncak. Langkah ini diambil untuk memperlancar lalu lintas selama musim mudik Lebaran dan kepulangan masyarakat.
Rizky menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik seperti sembako dan bahan bakar.
“Kendaraan pengangkut logistik, seperti sembako, diizinkan. Begitu juga dengan kendaraan pengangkut bahan bakar,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pengangkutan barang non-sembako tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski bahan bakar masih menjadi prioritas, namun barang-barang non-sembako tidak diizinkan untuk melintas di jalur tersebut.