Kepolisian Bogor Minta Pemda Awasi Rumah Sakit untuk Cegah Kasus Bayi Tertukar

BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi setiap rumah sakit di Kabupaten Bogor guna mencegah terulangnya kasus bayi tertukar yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

“Kami memohon bantuan dari Pemda, dalam hal ini Pak Gubernur dan Pak Bupati bisa turun ke bawah mengecek rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Rio di Bogor, Sabtu.

Berita Lainnya

Kasus bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor telah menarik perhatian besar dari masyarakat. Rio menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan segera akan memanggil Direktur Rumah Sakit Sentosa berdasarkan laporan dari kedua orang tua yang bayinya tertukar satu tahun yang lalu.

“Sekarang sudah 12 orang (diperiksa), delapan orang dari pihak rumah sakit, baik bagian legal terkait perizinan semua, lalu direkturnya akan kita panggil,” ungkapnya.

Rio menekankan bahwa kepolisian membutuhkan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Saya harus bisa mencari dua alat bukti. Sehingga naik sidik atau tidaknya, tergantung dari dua alat bukti, Insya Allah secepatnya akan saya umumkan,” ujarnya.

Siti Mauliah dan Dian Prihatini telah melaporkan manajemen Rumah Sakit Sentosa ke Polres Bogor pada 1 September 2023. Kuasa Hukum Siti, Rusdy Ridho, menyebutkan bahwa mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum.

“Kami melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” kata Rusdy.

Ia juga menyertakan hasil tes DNA dari Puslabfor yang memastikan bahwa dua bayi laki-laki dari Siti dan Dian tertukar setelah proses persalinan.

Saat mediasi, pihak RS Sentosa menawarkan bantuan kesehatan dan beasiswa hingga SMA. Namun, kedua keluarga memutuskan untuk menolak tawaran tersebut.

“Yang mana itu semua sudah dijamin oleh negara. Setiap warga negara wajib BPJS, kemudian dari SD sampai SMA gratis di (sekolah, red) negeri,” papar Rusdy.

Kuasa Hukum Dian, Binsar Aritonang, menekankan bahwa kliennya dan Siti adalah korban dari kelalaian RS Sentosa. “Jadi saya rasa penawaran tersebut sudah patutnya kami tolak. Kami akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata,” ujar Binsar.

Kasus ini terus menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya sistem perawatan kesehatan yang aman dan pencegahan kesalahan yang dapat berdampak serius terhadap pasien dan keluarganya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan