DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda Tibum dan Perlindungan Disabilitas

DPRD Kota Bogor Evaluasi Perda Tibum dan Perlindungan Disabilitas

bogortraffic.com, KOTA BOGOR– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, telah mengevaluasi dua peraturan daerah (perda) terkait penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan penyandang disabilitas. Menurut evaluasi mereka, pelaksanaan kedua perda tersebut masih belum maksimal.

Berita Lainnya
banner 1200x800

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, mengungkapkan bahwa perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Tibum) serta perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai belum sepenuhnya optimal dalam pelaksanaannya.

Anna menyatakan bahwa pelaksanaan Perda Tibum masih kurang dalam hal sosialisasi ke berbagai wilayah, dengan banyaknya camat, lurah, dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan yang diatur di dalamnya. Selain itu, kurangnya personel Satpol-PP juga menjadi kendala dalam pelaksanaan perda tersebut.

Dalam hal Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas, Anna mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bogor belum mengeluarkan peraturan walikota terkait panduan pelaksanaan perda. Meskipun DPRD Kota Bogor telah meningkatkan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk bantuan kepada penyandang disabilitas.

Anna mendorong dinas-dinas lain untuk berkolaborasi dalam menyusun program kerja yang mendukung penyandang disabilitas.

Dia menekankan pentingnya validasi data dari tingkat kelurahan serta sinkronisasi kegiatan di SKPD untuk memastikan penerima bantuan dapat diidentifikasi dengan tepat.

“Harmonisasi program-program ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam aspek pekerjaan, usaha, layanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak,” jelas Anna.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan