DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PSU untuk Penyelesaian Permasalahan Pengembangan Perumahan

Tim Pansus DPRD Kota Bogor Godog Raperda PSU. (Foto: Dok Istimewa)

bogortraffic.com, BOGOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Tim Panitia Khusus (Pansus), tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 TAHUN 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Ketua Tim Pansus Raperda PSU, Iwan Iswanto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini difokuskan pada 20 poin metriks persoalan yang telah disusun sebelumnya oleh Tim Pansus.

Berita Lainnya

Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang ada tanpa menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

“Raperda ini memang kompleks, jadi kami mau berhati-hati dalam melakukan pembahasan, agar Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang sebelumnya tapi tidak menjadi celah untuk mengulang atau menambah permasalahan di masa yang akan datang,” kata Iwan.

Dalam Raperda ini, akan diatur mengenai penyerahan aset dalam kondisi tidak baik serta aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang. Untuk memastikan implementasi pasal-pasal tersebut, akan dibentuk tim terpadu yang akan berada di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan pengawasan.

Namun, anggota Tim Pansus PSU, Ahmad Aswandi, menyampaikan keberatannya terhadap draf Raperda PSU yang mengatur bahwa pengembang dapat menyerahkan uang sebagai pengganti dari penyerahan aset PSU. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan masalah baru di masa mendatang karena pengembang mungkin akan mengabaikan kewajiban mereka dengan menggunakan uang sebagai pengganti.

Aswandi juga mengungkapkan bahwa belum ada aturan yang mengatur penggunaan uang tersebut dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, perlu ada kejelasan mengenai penggunaan uang tersebut agar tidak menghambat pengembangan PSU di masa mendatang.

Tim Pansus Raperda PSU akan terus melakukan rapat kerja bersama Pemkot Bogor untuk mengharmonisasi isi Raperda ini. Mereka berharap Raperda ini dapat selesai dan disetujui pada bulan Juli mendatang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan