bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
Meski telah dilakukan pemanggilan, Inspektorat Pemkab Bogor tetap melanjutkan pengusutan kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan.
“Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (Kades Klapanunggal),” ujar Rudy.
Selain Kades Ade Endang, Camat Klapanunggal juga turut dipanggil dalam pemeriksaan. Rudy menegaskan bahwa Inspektorat akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil semalam. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rudy.
Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin mengklarifikasi bahwa surat yang beredar hanya bersifat imbauan, bukan permintaan yang bersifat wajib kepada perusahaan.
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah telanjur beredar. Saya juga akan menarik surat tersebut dari para pengusaha,” kata Ade dalam sebuah video klarifikasi yang diterima media.
Ia juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan atas surat yang telah beredar dan viral di media sosial.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” ucapnya.
Meski Kades Ade telah meminta maaf dan mengklaim bahwa surat tersebut hanya berupa imbauan, Pemkab Bogor tetap melakukan pengusutan lebih lanjut melalui Inspektorat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena permintaan THR dari seorang kepala desa kepada perusahaan dianggap tidak lazim dan berpotensi menyalahi aturan.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, apakah ada sanksi atau tindakan lain yang akan diberikan kepada Kades Klapanunggal atas insiden ini.





