Bogor Traffic, Platform social media dan e-commerce (social commerce) TikTok mengumumkan akan menghentikan layanan dagang TikTok Shop mulai Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis Tiktok dalam laman resminya, Selasa (3/10).
Keputusan ini merupakan respons terhadap diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Beleid tersebut mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce, yang hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran dan promosi barang dan atau jasa.
Permendag tersebut resmi melarang social commerce digunakan untuk jual-beli, dan Mendag Zulkifli Hasan memberi waktu sepekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan layanannya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tulis Tiktok dalam pernyataan resminya.
Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa TikTok Shop telah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan, menyampaikan komitmen untuk mematuhi aturan di Indonesia.
“Itu (Tiktok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” tutur Zulkifli Hasan di sela kunjungannya ke Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur pada Selasa (3/10).