bogortraffic.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 pada Senin (23/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon, Rudy Hartono, tidak dapat diterima. Pemohon meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden maksimal 70 tahun dengan alasan bahwa usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Senin (23/10/2023).
Perlu diketahui, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun per 17 Oktober 2023 lalu.
Sehingga dengan keputusan MK yang menolak tiga perkara terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, dapat dipastikan Prabowo Subianto tetap melaju pada Pilpres 2024 mendatang.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materil terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengalami perubahan dengan menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.