bogortraffic.com, JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangam tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” ujarnya.





