Waspada Virus Nipah, Barantin Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Internasional

Petugas karantina sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang

bogortraffic.com, JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan masuk serta menyebarnya virus Nipah (Nipah Virus/ NiV).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan kasus di beberapa negara Asia Selatan, termasuk temuan kasus terkonfirmasi di Benggala Barat, India, pada akhir Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat serta penguatan ketahanan pangan nasional dari ancaman penyakit hewan menular berbahaya.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan ketahanan pangan nasional, serta pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular berbahaya ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Sahat.

Virus Nipah adalah virus zoonotik yang dapat menular dari hewan ke manusia dengan tingkat kematian tinggi. Reservoir alami virus ini adalah kelelawar buah (Pteropus spp.). Sahat menjelaskan bahwa risiko penularan tidak hanya melalui hewan hidup, tetapi juga produk terkontaminasi.

“Penularan virus Nipah dapat terjadi melalui hewan hidup, yaitu kelelawar (Pteropus spp.), babi, dan kuda yang berasal dari India atau negara yang tertular atau belum bebas virus nipah antara lain Malaysia, Singapura, Bangladesh, dan Filipina. Selain melalui hewan hidup, penularan virus ini juga dapat ditularkan melalui produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, lingkungan, serta sarana angkut yang terkontaminasi,” jelas Sahat.

Hingga saat ini, Barantin memastikan belum ditemukan kasus virus Nipah di Indonesia. Namun, faktor ekologi seperti populasi kelelawar Pteropus yang besar di Indonesia menjadikan wilayah ini tetap memiliki potensi risiko penularan.

Langkah Strategis Pencegahan

Guna menangkal risiko tersebut, Barantin telah menetapkan berbagai langkah strategis yang mengacu pada standar internasional:

  • Pengetatan di Perbatasan: Meningkatkan kewaspadaan di tempat pemasukan dan pengeluaran, termasuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

  • Tindakan Karantina Tegas: Melakukan penolakan atau pemusnahan terhadap pemasukan kelelawar, babi, atau kuda dari negara tertular.

  • Analisis Risiko Produk: Melakukan tindakan karantina pada produk hewan dan tumbuhan berdasarkan analisis risiko yang ketat.

  • Edukasi Publik: Sosialisasi mengenai bahaya dan cara penularan virus Nipah kepada masyarakat.

Berdasarkan data karantina, tidak ada impor kelelawar hidup ke Indonesia dan tidak ada impor babi sepanjang tahun 2025. Pemasukan daging babi tercatat hanya berasal dari negara bebas Nipah seperti Denmark, Amerika Serikat, dan Australia dengan pengawasan ketat.

Sahat memperingatkan bahwa masuknya virus ini dapat menghancurkan sektor peternakan dan menurunkan kepercayaan mitra dagang internasional.

“Apabila virus Nipah masuk ke Indonesia, dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan perdagangan, seperti terjadinya wabah pada sektor peternakan, kerugian ekonomi akibat pemusnahan ternak, pembatasan ekspor produk hewan dari Indonesia, penurunan kepercayaan mitra dagang internasional, serta ancaman serius terhadap kesehatan manusia,” tegasnya.

Barantin mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Masyarakat diminta tidak membawa hewan atau produk hewan secara ilegal serta menjaga higienitas, mengingat virus ini rentan terhadap sabun dan desinfektan.

“Pencegahan virus Nipah memerlukan kewaspadaan bersama, sehingga pengetatan lalu lintas media pembawa merupakan benteng utama perlindungan nasional terhadap ancaman penyakit hewan menular berbahaya,” tutup Sahat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan