bogortraffic.com, JAKARTA— Pemerintah tengah merumuskan instrumen kebijakan baru untuk menjaga produktivitas sektor kelautan nasional di tengah ketidakpastian pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kementeriannya sedang melakukan kajian intensif terkait rencana pemberian harga khusus BBM nelayan 30-200 GT (Gross Ton).
Formulasi regulasi ini difokuskan bagi pelaku usaha perikanan skala menengah-besar yang selama ini masih dibebani dengan tarif BBM retail nonsubsidi atau harga industri.
”Skema insentif terkait harga khusus BBM bagi nelayan ini akan segera saya laporkan terlebih dahulu secara komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung di Hambalang, Bogor,” ujar Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Airlangga menjelaskan, intervensi kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis pemerintah dalam merespons volatilitas harga minyak mentah dunia yang terus bergejolak dan menekan biaya operasional melaut.
Selama ini, kebijakan subsidi energi hulu hanya menyasar klaster nelayan tradisional atau jemaah kapal kecil dengan kapasitas di bawah 30 GT, yang menikmati harga solar subsidi senilai Rp6.800 per liter.
Lewat kajian terbaru ini, koridor bantuan akan diperluas ke segmen volume kapal yang lebih besar.
Sasaran Kebijakan: Kapal penangkap ikan dengan kapasitas ukuran di atas 30 GT hingga maksimal 200 GT.
Kondisi Eksisting: Kapal di atas 30 GT wajib membeli BBM dengan tarif komersial/industri, yang dinilai memberatkan saat harga minyak dunia melambung.
Rencana pemberian harga khusus ini sekaligus merespons aspirasi yang diajukan oleh asosiasi nelayan besar kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, membenarkan bahwa jajarannya tengah menyusun kalkulasi bisnis dan anggaran agar tidak membebani fiskal negara namun tetap efektif menjaga daya beli nelayan.
”Keinginan utama dari para pemilik kapal perikanan besar berukuran 30 GT sampai 200 GT ini adalah memperoleh kepastian harga yang bersahabat untuk menjaga margin usaha. Tentu mereka mengusulkan tarif yang murah, namun pemerintah harus tetap membuat hitungan matematis yang rasional dan seimbang dari hulu ke hilir sebelum disahkan,” pungkas Trenggono.





