Bogortraffic.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti pendampingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria ketika istrinya melahirkan.
Langkah ini termasuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diharapkan selesai pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Anas menyatakan bahwa hak cuti ini merupakan hasil aspirasi dari berbagai pihak dan pemerintah saat ini sedang meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan yang diatur bagi ASN perempuan.
Menurut Anas, pemberian hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau yang biasa dikenal sebagai “cuti ayah” sudah umum diberlakukan di banyak negara dan perusahaan multinasional dengan durasi bervariasi antara 15 hingga 60 hari.
Durasi cuti ini akan dibahas bersama stakeholder terkait untuk diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menambahkan bahwa pemerintah meyakini pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan dan dalam fase awal pasca-persalinan.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.
Dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik, yang merupakan fase penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi bangsa.
“Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tambah Anas.