Menteri AHY: Korban Mafia Tanah Masih Banyak, Ini Langkah Konkret Menghindarinya

Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/6/24). (Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, JAMBI – Korban tindak pidana pertanahan, khususnya akibat ulah para mafia tanah, masih tersebar di seluruh Indonesia. Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa, (25/6/24).

Menteri AHY mengatakan bahwa dalam empat bulan perjalanannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, ia memahami betapa kompleksnya permasalahan yang melibatkan mafia tanah. Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.

Bacaan Lainnya

“Semua bisa menjadi korban. Masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hak mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka,” ujar Menteri AHY.

Untuk itu, Menteri AHY mengimbau masyarakat untuk melakukan empat langkah konkret agar terhindar dari mafia tanah. Pertama, masyarakat yang belum memiliki sertipikat diharapkan segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanahnya.

“Pembuatan sertipikatnya mudah sekali dan cepat. Dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, insyaallah kami melayani dengan baik. Sertipikat asli yang dimiliki para korban terbukti mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki,” jelas Menteri AHY.

Selanjutnya, ia mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertipikat untuk tidak sembarangan menitipkan atau meminjamkannya kepada pihak yang tidak berhak.

“Seringkali pelaku ada di sekitar korban. Amankan sertipikat yang sudah kita miliki untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen.

“Jangan telantarkan tanah kita. Cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan dan tidak ada batasnya. Pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun,” terang Menteri AHY.

Jika sudah berupaya menjaga tanahnya namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, Menteri AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah.

“Kami semua bersepakat dan punya komitmen untuk semakin bersinergi. Di Jambi kita tahu masih banyak masalah yang harus kita selesaikan, tapi dengan kolaborasi dan sinergi saya yakin itu semua bisa kita tuntaskan,” pungkasnya.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan