bogortraffic.com, BOGOR- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini memberikan akses kelola kawasan hutan seluas ±560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga (KK) di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyerahan SK ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Program ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi motor penggerak ketahanan pangan nasional. Menhut meminta masyarakat penerima manfaat untuk memaksimalkan potensi lahan yang telah diberikan.
“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Kementerian Kehutanan kini tengah melakukan langkah inovatif dengan mengintegrasikan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional. Strategi ini bertujuan agar program tersebut lebih tepat sasaran dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Menhut.
Rincian Penerima SK di Lombok Barat dan Lombok Timur
Sebanyak enam kelompok masyarakat menerima hak kelola untuk berbagai unit usaha, mulai dari budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan, hingga wisata alam. Berikut adalah rinciannya:
-
Lembaga Desa Lembah Sempage (Lobar): ±87 ha untuk 222 KK.
-
KTH Bun Puja (Lotim): ±143 ha untuk 115 KK.
-
Pokdarwis Gili Sulang (Lotim): ±278 ha untuk 21 KK.
-
Kelompok Wisata Alam Segul (Lotim): ±1,87 ha untuk 16 KK.
-
Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara (Lotim): ±26 ha untuk 15 KK.
-
Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara (Lotim): ±24,7 ha untuk 22 KK.
Hingga 7 Maret 2026, data nasional menunjukkan perkembangan yang masif. Akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare yang tersebar melalui lebih dari 11.190 SK kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Capaian ini mengukuhkan posisi masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.






