bogortraffic.com, SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengupayakan ketahanan pangan nasional melalui program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan pentingnya LSD dalam menjaga ekosistem sawah agar tidak dialihfungsikan, mengingat sawah adalah sumber utama penghasil pangan yang kebutuhannya meningkat seiring pertumbuhan populasi.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, dalam agenda Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Novotel Hotel Kota Semarang, Kamis (01/08/2024)
“Saat ini, bila kita melihat perkembangan geopolitik global maupun regional, ancaman krisis pangan merupakan salah satu tantangan nyata yang harus diwaspadai,” ujarnya.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, menjelaskan bahwa kendala dalam perlindungan lahan sawah adalah banyaknya regulasi terkait perlindungan lahan yang kurang efektif diimplementasikan.
“Hal ini karena beberapa aspek dari Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum terintegrasi dengan baik dalam Rencana Tata Ruang,” ungkapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap isu ketahanan pangan.
“Pertumbuhan populasi yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan pangan dan ketersediaan air bersih. Keterlibatan pemerintah daerah melalui Peta LSD dapat membantu dalam menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada Rencana Tata Ruang,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menambahkan bahwa agar perlindungan lahan pertanian semakin kuat, perlu dirumuskan peraturan turunannya.
“Seperti ditetapkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Selain itu, petunjuk teknis pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah juga diperlukan,” jelasnya.
Kementerian ATR/BPN berharap upaya ini dapat mendorong perlindungan lahan sawah dan memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah ancaman krisis pangan global.