bogortraffic.com, JAKARTA – Program Konsolidasi Tanah Vertikal pertama di Indonesia berhasil diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Yayasan Buddha Tzu Chi. Sejak Juli 2024, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) telah menempati rumah susun di kawasan padat penduduk, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa program Konsolidasi Tanah ini bertujuan mengelola dan memanfaatkan tanah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Setelah pembangunan rumah susun empat lantai di lahan seluas 90 meter persegi, setiap KK kini menempati unit seluas 18 meter persegi, berbeda dengan kondisi sebelumnya di mana mereka tinggal di rumah petak seluas 10 meter persegi. Dari program ini, dihasilkan 1 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bersama; 1 Sertipikat Hak Pakai; dan 9 Sertipikat Hak Milik Sarusun.
Kartiwo (60), seorang pensiunan, mengaku kehidupannya berubah 180 derajat setelah berpindah ke unit rumah susun di Kelurahan Palmerah.
“Jelas beda dari segi kesehatan, keindahan, berbeda 180 derajat. Sesuai motonya Yayasan Buddha Tzu Chi, saya harap ke depannya sehat keluarga, sehat lingkungan, sehat ekonomi. Alhamdulillah sehat lingkungan sudah tercapai jadi kami ingin juga sehat ekonominya,” ujarnya saat ditemui di unit rumah susunnya, Jumat (02/08/2024).
Ogin Akbar (28), seorang pengemudi ojek online, merasa terkejut karena rumahnya dibangun megah meski berada di gang sempit. Sebagai generasi milenial, Ogin menyambut baik penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik yang diterimanya.
“Untuk seusia saya, sertipikat elektronik sangat bagus, simpel, ada di hp, kalau bisa diperluas lagi ke semua warga. Saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih atas bantuan ini, sangat berguna, sangat bermanfaat bagi keluarga saya untuk ke depannya,” ungkapnya.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Di Indonesia, program ini umumnya dilaksanakan secara horizontal. Namun, kepadatan penduduk di Jakarta mendorong pemerintah untuk melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal dalam bentuk rumah susun atau apartemen.
Program Perbaikan Rumah dan Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah ini diresmikan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bersama Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, pada 3 Juli lalu.