Hapus Pungli, Polri Targetkan Pemohon Bisa Cetak SKCK Mandiri Mulai 2027

Polri percepat digitalisasi SKCK berbasis aplikasi, targetkan pemohon bisa cetak dokumen secara mandiri mulai tahun 2027.

bogortraffic.com, BOGOR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi mengikis potensi pungutan liar (pungli) dan memangkas kerumitan birokrasi melalui percepatan digitalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Melalui Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada Rabu (23/9/2026), Polri mematangkan integrasi data agar masyarakat dapat mencetak dokumen SKCK secara mandiri di mana saja mulai tahun 2027.

Bacaan Lainnya

Layanan berbasis aplikasi ini dirancang khusus guna memutus interaksi tatap muka secara langsung antara warga dan petugas kepolisian. Tahap uji coba awal saat ini telah berjalan dengan memanfaatkan 10 unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di wilayah Jakarta.

Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri, Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko, menegaskan bahwa aspek transparansi dan kepraktisan menjadi fondasi utama dalam pembaharuan sistem ini.

“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa dimana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” ujar Antonius.

Inovasi ini mengoneksikan ekosistem data Polri dalam super app yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, hingga BPJS. Penyelarasan data nasional tersebut dimaksimalkan secara bertahap demi memastikan keandalan sistem sebelum dipublikasikan serentak pada 2027.

Dukungan penuh disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengapresiasi terobosan Polri dalam menyederhanakan akses pelayanan publik dasar.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyampaikan bahwa kunci kesuksesan transformasi digital terletak pada solidnya sinergi antar-lembaga.

“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” tegas Ismail.

Proses integrasi ini disahkan melalui penandatanganan joint commitment bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mewujudkan pelayanan publik terpadu menuju Indonesia Emas 2045.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan